Awasi THR, Muhaimin Kerahkan 2.384 Pengawas Ketenagakerjaan

Share

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menginstruksikan kepada seluruh Jajaran Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.

"Tunjangan Hari Raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu,pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia," Kata Menakertras Muhaimin Iskandar saat safari ramadhan dan buka buka bersama dengan direksi dan pekerja/buruh PT. Tempo Scan Pacific, Tbk, Cikarang-Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (15/7). Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pengerahan pengawas ketenagakerjaan ini dilaksanakan agar pembayaran THR berlangsung lancar,konsisten dan tepat waktu oleh semua perusahaan sehingga tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.


“Kepastian pembayaran THR tepat waktu, yaitu paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Lebaran akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan,” kata Muhaimin.

Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dariPengawas umum 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

"Biasanya menjelang dan selama pelaksanaan hari raya Lebaran, pekerja/buruh dihadapkan pada tuntutan pengeluaran tambahan, Tentunya pekerja/buruh mengharapkan THR sebagai sumber pendapatan diluar upah untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut," ujar Muhaimin.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Untuk mengatur pembayaran THR tahun 2014 ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung : jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Posko Pengaduan

Tak hanya itu, untuk menampung pengaduan dari pekerja/buruh terkait pembayaran THR, Muhaimin mengajak pemerintah daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja untuk mendirikan Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran atau posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2014.

“Posko pengaduan THR dibuka baik di tingkat pusat (Kemnakertrans) maupun di daerah-daerah sehingga pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR di perusahaannya dapat melakukan pengaduan ataupun konsultasi langsung,”kata Muhaimin.

Di tingkat pusat, Kemnakertrans membuka atau posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2014 di kantor Kemnakertrans Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan. Posko ini pun dapat dihubungi melalui telp/fax (021) 525 5859 serta alamat e-mail : direktoratppkad@yahoo.com

Muhaimin mengatakan setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja akan langsung ditindaklanjuti. “Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan akan langsung difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera, “ kata Muhaimin.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya posko pemantauan THR biasanya menerima pengaduan menjelang hari Lebaran. Sebagian besar permasalahan yang diadukan biasanya bersifat konsultasi soal THR, keluhan karena belum menerima THR serta laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar.

Bahkan posko pemantauan THR pun menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK. Sementara itu pengaduan dari pihak perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.

“Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas. kata Muhaimin .

"Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya bakal diumumkan " kata Muhaimin.

Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR

“ Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan hubungan indsutrial, kata Muhaimin.



Pusat Humas Kemnakertrans .

0 komentar:

Entri Populer