Daftar Lengkap UMP 2016 di 16 Provinsi, Cek di Sini!

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 15 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Tercatat 15 provinsi menaikkan UMP, sedangkan satu provinsi yaitu Jawa Barat untuk pertama kalinya menetapkan UMP setelah absen lima tahun.
Kenaikan upah pada tahun depan dari 16 provinsi tersebut bervariasi, yaitu antara 6,7 persen hingga 17,2 persen dibandingkan UMP 2015.


Berdasarkan yang diperoleh Liputan6.com dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kenaikan upah tertinggi terjadi di provinsi Gorontolo yaitu sebesar 17,2 persen yaitu dari Rp 1,6 juta pada 2015 menjadi Rp 1,87 juta pada 2016.

Kemudian dikuti oleh DKI Jakarta yang naik Rp 400 ribu atau sebesar 14,5 persen dari Rp 2,7 juta pada 2015 menjadi Rp 3,1 juta pada 2016 dan provinsi Sulawesi Barat yang naik 12,6 persen dari Rp 1,65 juta pada 2015 menjadi Rp 1,86 juta pada 2016.

Sementara itu, dari data tersebut kenaikan upah terendah dialami oleh provinsi Kalimantan Timur yang naik 6,7 persen dari Rp 2,02 juta pada 2015 menjadi Rp 2,16 juta pada 2016.

Kemudian diikuti oleh Kalimantan Tengah dengan kenaikan sebesar 8,5 persen dari Rp 1,89 juta pada 2015 menjadi Rp 2,05 juta pada 2016, serta Sulawesi Tenggara yang naik 9 persen dari Rp 1,65 juta pada 2015 menjadi Rp 1,8 juta pada 2016.

Berikut daftar 16 provinsi yang telah menetapkan UMP 2016

1. DKI Jakarta, naik sebesar Rp 400.000 atau 14,5 persen dari Rp 2.700.000 pada 2015 menjadi Rp 3.100.000 pada 2016.
2. Gorontalo, naik sebesar Rp 275.000 dari Rp 1.600.000 pada 2015 menjadi Rp 1.875.000 pada 2016.

3. Papua, naik sebesar Rp 257.770 atau 11,5 persen dari Rp 2.193.000 pada 2015 menjadi Rp 2.450.770 pada 2016.

4. Sulawesi Utara, naik sebesar Rp 250.000 atau 11,5 persen dari Rp 2.150.000 pada 2015 menjadi Rp 2.400.000 pada 2016.

5. Sulawesi Selatan, naik sebesar Rp 230.000 atau naik 11,5 persen dari Rp 2.000.000 pada 2015 menjadi Rp 2.230.000 pada 2016.

6. Kepulauan Riau, naik sebesar Rp 224.170 atau 11,5 persen dari Rp 1.954.000 pada 2015 menjadi Rp 2.178.170 pada 2016.

7. Aceh, naik sebesar Rp 218.500 atau 11,5 persen dari Rp 1.900.000 pada 2015 menjadi Rp 2.118.500 pada 2016.

8. Sulawesi Barat, naik sebesar Rp 208.500 atau 12,6 persen dari Rp 1.655.500 pada 2015 menjadi Rp 1.864.000 pada 2016.
9. Sumatera Utara, naik sebesar Rp 186.875 atau 11,5 persen dari Rp 1.625.000 pada 2015 menjadi Rp 1.811.875 pada 2016.

10. Sulawesi Tengah, naik sebesar Rp 170.000 atau 11,3 persen dari Rp 1.500.000 pada 2015 menjadi Rp 1.670.000 pada 2016.

11. Papua Barat, naik sebesar Rp 165.000 atau 8,2 persen dari Rp 2.015.000 pada 2015 menjadi Rp 2.180.000 pada 2016.

12. Kalimantang Tengah, naik sebesar Rp 161.191 atau 8,5 persen dari Rp 1.896.357 pada 2015 menjadi Rp 2.057.558 pada 2016.

13. Nusa Tenggara Barat, naik sebesar Rp 152.950 atau 11,5 persen dari Rp 1.330.000 pada 2015 menjadi Rp 1.482.950 pada 2016.

14. Sulawesi Tenggara, naik sebesar Rp 148.000 atau 9 persen dari Rp 1.652.000 pada 2015 menjadi Rp 1.800.000 pada 2016.

15. Kalimantan Timur, naik sebesar Rp 135.253 atau 6,7 persen dari Rp 2.026.000 pada 2015 menjadi Rp 2.161.253 pada 2016.

16. Jawa Barat, menetapkan UMP sebesar Rp 1.312.355 pada 2016 setelah sebelumnya pada 2015 tidak menetapkan UMP namun hanya menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2015. (Dny/Ndw)

0 komentar:

Entri Populer