Harianterbit.com | Senin, 14 Juli 2014 12:39:00 WIB | Dilihat : 822
Jakarta, HanTer - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan yang belum mendapatkannya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

