Tampilkan postingan dengan label Muhaimin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhaimin. Tampilkan semua postingan

Awasi THR, Muhaimin Kerahkan 2.384 Pengawas Ketenagakerjaan

Share

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menginstruksikan kepada seluruh Jajaran Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.

"Tunjangan Hari Raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu,pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia," Kata Menakertras Muhaimin Iskandar saat safari ramadhan dan buka buka bersama dengan direksi dan pekerja/buruh PT. Tempo Scan Pacific, Tbk, Cikarang-Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (15/7). Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pengerahan pengawas ketenagakerjaan ini dilaksanakan agar pembayaran THR berlangsung lancar,konsisten dan tepat waktu oleh semua perusahaan sehingga tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.

Muhaimin : Pembayaran THR Maksimal H-7 Sebelum Lebaran

Share


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Surat Edaran tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Entri Populer