Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar menginstruksikan kepada seluruh Jajaran
Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat Pusat, Provinsi dan
Kabupaten/Kota untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.
"Tunjangan Hari Raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu,pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia," Kata Menakertras Muhaimin Iskandar saat safari ramadhan dan buka buka bersama dengan direksi dan pekerja/buruh PT. Tempo Scan Pacific, Tbk, Cikarang-Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (15/7). Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pengerahan pengawas ketenagakerjaan ini dilaksanakan agar pembayaran THR berlangsung lancar,konsisten dan tepat waktu oleh semua perusahaan sehingga tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.
"Tunjangan Hari Raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu,pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia," Kata Menakertras Muhaimin Iskandar saat safari ramadhan dan buka buka bersama dengan direksi dan pekerja/buruh PT. Tempo Scan Pacific, Tbk, Cikarang-Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (15/7). Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pengerahan pengawas ketenagakerjaan ini dilaksanakan agar pembayaran THR berlangsung lancar,konsisten dan tepat waktu oleh semua perusahaan sehingga tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.



