Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah, Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, kelurga dan para sahabatnya.
Hak suami atas istri termasuk salah satu hak yang paling agung untuk ditunaikan oleh seorang wanita. Bahkan haknya suami atas istrinya lebih besar daripada haknya istri atas suaminya. Hal berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya." (QS. Al-Baqarah: 228)
Al-Jashash berkata: Allah Ta'ala mengabarkan dalam ayat ini, setiap pasangan suami istri memiliki hak atas pasangannya. Dan bahwasanya suami diistimewakan dangan hak atas istrinya yang tak dimiliki istrinya atas dirinya."
Di antara hak-hak tersebut:

