Share
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan
Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan
Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Surat Edaran
tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para
Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran THR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran THR. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri Populer
-
Share Oleh: Badrul Tamam Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasul...
-
Postingan saya kali ini hampir sama dengan postingan kemarin ''MAIN GAME PS2 DI FDD'', cuma bedanya pada pembahasan kali ini...
-
Wah judul postingannya kacau banget ya...., sory teman gini ceritanya, pas aku mau posting ini artikel, ada anak tetanggaku datang, dia b...


