Share
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan
Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan
Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Surat Edaran
tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para
Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran THR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran THR. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri Populer
-
Beredarnya foto nakal Pevita Pearce memang sudah terjadi sangat lama di internet sekitar pada tahun 2009 yang lalu. Namun kini foto Pevita P...
-
Wah judul postingannya kacau banget ya...., sory teman gini ceritanya, pas aku mau posting ini artikel, ada anak tetanggaku datang, dia b...
-
Karir / Lowongan Mohon Lamaran dikirimkan ke : recruit@hokahokabento.co.id PO.BOX 8352 JKT 12083 Jl. Raya Poncol no. 2, Ciracas - Jakar...


